Senin, 17/06/2024 - 04:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi III DPR: Jokowi Harus Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK

Lili Pintauli sudah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK kepada Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan, Jokowi harus mengajukan nama pengganti kepada pihaknya untuk kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap sosok pengganti Lili.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi pasal tersebut, “Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


“Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya,” ujar Adies  lewat pesan singkat, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Namun, sosok pengganti Lili juga dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Inggris Kalah dari Islandia, Jerman Susah Payah Atasi Yunani pada Laga Pemanasan Euro


Bunyi pasal tersebut, “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.”

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


“Selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kalau dari enam sampai 10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru,” ujar Adies.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Diketahui, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Pakar soal Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Atur Keuangan Swasta?


Ia menyebut, penerbitan Keppres pemberhentian Lili Pintauli tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Aksi kontroversial Lili tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Ia sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَاءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا الكهف [29] Listen
And say, "The truth is from your Lord, so whoever wills - let him believe; and whoever wills - let him disbelieve." Indeed, We have prepared for the wrongdoers a fire whose walls will surround them. And if they call for relief, they will be relieved with water like murky oil, which scalds [their] faces. Wretched is the drink, and evil is the resting place. Al-Kahf ( The Cave ) [29] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi